Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Terawan Dilaporkan ke Ombudsman karena Tak Respons Desakan Revisi PP tentang Tembakau

Kompas.com - 03/12/2020, 17:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak) melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atas dugaan maladministrasi tidak merespons somasi tentang perbaikan kebijakan, Kamis (3/12/2020).

Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak (YLA), Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak), Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, dan Komnas Perlindungan Anak.

Kelompok tersebut sebelumnya melayangkan somasi kepada Terawan agar menyelesaikan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga: Survei: Rokok Murah Picu Peningkatan Jumlah Perokok Anak

“Melalui laporan ini kami harapkan Ombudsman dapat membantu kami untuk menunjukkan bagaimana sikap Kemenkes yang tidak punya komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak Indonesia melalui PP Nomor 109/2012," kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kontan, Kamis.

Menurut Kompak, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong revisi PP 109 Tahun 2012.

Revisi PP tersebut dinilai mendesak dilakukan demi menurunkan prevalensi perokok, terutama perokok anak yang jumlahnya terus meningkat.

Dalam laporannya, Kompak yang diwakili kuasa hukumnya mengharapkan Ombudsman RI untuk menginvestigasi dugaan maladministrasi Kementerian Kesehatan cq Menteri Kesehatan RI terkait proses revisi PP 109/202.

Baca juga: Polisi Bandung Sita 150 Kg Tembakau Sintetis dari Industri Rumahan di Bekasi

Kedua, meminta Ombudsman RI melaporkan hasil investigasi yang dimaksud kepada pelapor dan/atau kuasa hukum pelapor.

Ketiga, meminta Ombudsman membantu memediasi pertemuan pelapor dan terlapor agar segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 secara cepat.

Menurut Kompak, urgensi dari perarutan tersebut akan menjadi upaya melindungi dan membatasi dampak buruk produk tembakau bagi anak-anak dan generasi muda bangsa Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com