Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak (YLA), Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak), Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, dan Komnas Perlindungan Anak.
Kelompok tersebut sebelumnya melayangkan somasi kepada Terawan agar menyelesaikan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Melalui laporan ini kami harapkan Ombudsman dapat membantu kami untuk menunjukkan bagaimana sikap Kemenkes yang tidak punya komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak Indonesia melalui PP Nomor 109/2012," kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kontan, Kamis.
Menurut Kompak, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong revisi PP 109 Tahun 2012.
Revisi PP tersebut dinilai mendesak dilakukan demi menurunkan prevalensi perokok, terutama perokok anak yang jumlahnya terus meningkat.
Dalam laporannya, Kompak yang diwakili kuasa hukumnya mengharapkan Ombudsman RI untuk menginvestigasi dugaan maladministrasi Kementerian Kesehatan cq Menteri Kesehatan RI terkait proses revisi PP 109/202.
Kedua, meminta Ombudsman RI melaporkan hasil investigasi yang dimaksud kepada pelapor dan/atau kuasa hukum pelapor.
Ketiga, meminta Ombudsman membantu memediasi pertemuan pelapor dan terlapor agar segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 secara cepat.
Menurut Kompak, urgensi dari perarutan tersebut akan menjadi upaya melindungi dan membatasi dampak buruk produk tembakau bagi anak-anak dan generasi muda bangsa Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/03/17433051/menkes-terawan-dilaporkan-ke-ombudsman-karena-tak-respons-desakan-revisi-pp