Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Tegaskan Pemberian Calling Visa Diawasi dengan Ketat

Kompas.com - 30/11/2020, 10:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo menegaskan, proses pemeriksaan permohonan e-Visa bagi warga negara subjek calling visa dilakukan sangat ketat.

Ia mengatakan, proses pemeriksaan akan melibatkan tim penilai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.

"Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek calling visa sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan" ujar Heni dalam keterangan rilis di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Apa Itu Calling Visa?

Jelas Heni, proses ketat tersebut dikarenakan calling visa diperuntukkan bagi negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Selain itu, Kemenkumham juga menegaskan, layanan eVisa bagi orang asing di negara subyek Calling Visa sudah berlaku sejak 2012.

Adapun pelayanan tersebut juga diperuntukkan hanya untuk negara tertentu.

"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " kata Heni.

Baca juga: Pemerintah Buka Kembali Layanan Calling Visa untuk 8 Negara

Menurut dia, ketentuan terkait negara calling visa ini pertama kali dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2012.

Isi keputusan tersebut, kata Heni, tertuang daftar 11 negara yang masuk dalam negara calling visa, termasuk Israel.

"Dalam Kepmen Tahun 2012, ada sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk di dalamnya adalah Israel. Jadi ini sudah berlaku sejak tahun 2012. Kemudian pada tahun 2013, salah satu negara, yaitu Irak, dihapus dari daftar negara calling visa, menjadi negara dengan visa biasa,” paparnya.

Ia menjelaskan, dihapusnya Irak dari daftar negara calling visa karena saat itu terjadi peningkatan kerjasama dan hubungan yang lebih menguntungkan antara Indonesia dan Irak.

Sementara, negara-negara lain dinilai masih rawan. Oleh karena tingkat kerawanan tersebut, negara calling visa menjadi cluster terakhir yang diberikan relaksasi permohonan visa setelah pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia.

Baca juga: Per 1 Desember Israel dan Bahrain bisa Ajukan Permohonan Visa Kunjungan secara Online

Jelas Heni, alasan utama dibuka kembalinya pelayanan calling visa untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis dan bekerja.

Hingga kini, pemerintah telah menetapkan ketentuan pemberian visa bagi negara yang termasuk dalam subjek negara calling visa di antaranya Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.

Uji coba pembukaan kembali pelayanan eVisa bagi orang asing subyek calling visa, dimulai pada 23 November 2020.

Hingga 28 November 2020, permohonan yang masuk melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id mayoritas adalah permohonan visa onshore, yaitu permohonan visa yang diajukan oleh penjamin bagi orang asing yang stranded di Indonesia dan tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas pandemi covid-19.

Baca juga: Australia Janji Lebih Banyak Partner Visa, tapi Masa Tunggunya Lama Sekali

“Sampai sekarang permohonan yang masuk sebanyak 17 permohonan dan 12 di antaranya adalah visa onshore, yaitu visa bagi mereka yang sudah berada di Indonesia dan stranded tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas covid-19. Mereka ini harus difasilitasi visa untuk memperpanjang izin tinggalnya sesuai Permenkumham 26 Tahun 2020,” jelasnya.

Heni menjelaskan, lima permohonan berupa visa offshore, yaitu visa yang diajukan oleh penjamin bagi orang asing yang berada di luar negeri, yaitu dari negara Afganishtan untuk penyatuan keluarga dan Nigeria yang mengajukan permohonan sebagai investor.

Selain itu, ia juga menekankan, sampai dengan saat ini tidak ada pengajuan dari warga negara Israel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com