Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring OTT KPK, PDI-P Berhentikan Wali Kota Cimahi Tidak Hormat

Kompas.com - 27/11/2020, 18:27 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat mengatakan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna secara otomatis diberhentikan dari partai secara tidak hormat.

Ajay merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Cimahi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).

"Yang pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan," kata Djarot dikutip dari Tribunnews, Jumat.

Djarot menegaskan PDI-P juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Ajay.

"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," ujarnya.

Baca juga: OTT, KPK Tangkap Wali Kota Cimahi

Diberitakan, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam OTT, Jumat (27/11/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan rumah sakit.

"Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Firli, Jumat siang.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Saat ini, ketujuh orang itu telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PDIP Pecat dan Tak Beri Bantuan Hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com