Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyiksaan MH di Malaysia, Kepala BP2MI Sebut Itu Pelanggaran Berat

Kompas.com - 26/11/2020, 14:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengutuk penyiksaan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MH (26) oleh majikannya di Malaysia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan bahwa penyiksaan terhadap perempuan yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) itu sudah masuk kategori pelanggaran berat.

"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

Benny meminta KBRI di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah supaya memperpanjang MoU Indonesia dan Malaysia tentang Penempatan Pekrja Sektor Domestik yang sudah berakhir pada 2016.

Peninjauan ini harus dilakukan karena Malaysia sejauh ini belum secara utuh memberikan pelindungan kepada PMI.

Baca juga: Indonesia Kecam Terulangnya Penyiksaan Pekerja Migran, Malaysia Diminta Awasi Ketat Majikan

Benny menyatakan kasus penyiksaan terhadap PMI seharusnya tidak boleh terjadi.

Sebab, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sudah berkali-kali mengingatkan agar PMI mendapat perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki.

"Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," pungkasnya.

Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita," Tegasnya.

Sebelum kasus MH bergulir, kasus penyiksaan terakhir yang muncul adalah kasus Adelina Lisau di Penang yang menyebabkan Adelina meninggal dunia.

Dalam kasus Adelina pun, hingga saat ini majikannya diketahui belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya tersebut.

Kepada Malaysia, Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan memorandum of undertanding (MoU) penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016.

Baca juga: Kepala BP2MI Temukan Pemerasan terhadap Pekerja Migran ke Korea

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Kemenlu, MH mengalami penyiksaan oleh majikannya dan berhasil diselamatkan PDRM pada tanggal 24 November 2020.

Penyelamatan itu dilakukan dari informasi awal yang diberikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

"MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan," ungkap Kemenlu dalam keterangan tertulis.

Adapun, majikan yang melakukan penyiksaan terhadap MH telah ditahan. Sementara, saat ini MH tengah menjalani perawatan Rumah Sakit Kuala Lumpur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com