Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun UU Pengadilan HAM, Kontras: Kejahatan Perang Perlu Masuk Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 23/11/2020, 19:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan, kejahatan perang perlu dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat.

Itu dikatakannya dalam rangka memperingati 20 tahun berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Karena kejahatan perang itu di sini bukan cuma sekadar antara dua negara atau lebih, tapi juga tentang konflik bersenjata yang ada di dalam satu negara," kata Staf Divisi Advokasi Kontras Tioria Pretty dalam Webinar "Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM", Senin (23/11/2020).

Ia melanjutkan, di Indonesia pernah terjadi konflik bersenjata internal seperti di Timor Timur dan Aceh.

Baca juga: Kontras Catat 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Ia juga menyebutkan apa yang terjadi di Papua juga masuk dalam kategori konflik bersenjata sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Jenewa.

"Terlepas dari negara saat ini tidak mau menyebut Papua sebagai daerah operasi militer, tapi dengan situasi-situasi yang terlihat di sana, itu sebenarnya masuk dalam konsep konflik bersenjata yang diatur dalam Konvensi Jenewa," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menilai bahwa seharusnya konflik bersenjata tunduk dalam peraturan yang diatur dalam kejahatan perang.

Untuk diketahui, kejahatan perang tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat di UU Pengadilan HAM.

Adapun pelanggaran HAM berat berdasarkan UU Pengadilan HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Kontras: Pemerintah Merasa Kritik Publik Hambat Investasi dan Ekonomi

 

Padahal, kata dia, jika melihat berdasarkan Statuta Roma ada empat kejahatan yang termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Kalau kita lihat perbedaan, pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma itu ada empat, kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Sementara di UU Pengadilan HAM itu hanya dua yang dimasukkan yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan," jelasnya.

Hingga kini di Indonesia, kejahatan perang dan kejahatan agresi dianggap sebagai kejahatan biasa dan tidak masuk dalam yurisdiksi Pengadilan HAM.

"Karena dia tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM, ya konteksnya dia dibawa ke dalam peradilan umum biasa," ucapnya.

Untuk diketahui, tepat hari ini 20 tahun yang lalu, 23 November 2000, UU tentang Pengadilan HAM resmi dilahirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com