JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat dan mengembangkan pengelolaan limbah medis di daerah masing-masing.
Tito meminta pemda untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengelolaan limbah, berikut sanksinya.
"Dibuat aturannya, dibuat programnya untuk perbantuannya, berikut sanksi sanksi-nya, bahkan bila perlu dengan dukungan penganggaran sesuai dengan ruang fiskal masing-masing," kata Tito dalam sebuah acara virtual yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Menko PMK Minta Pemerintah Daerah Percepat Pengembangan Pengolahan Limbah Medis
Tito mengatakan, Kemendagri melalui surat nomor 440/2804/Otda tertanggal 27 Mei 2020 telah meminta gubernur untuk melakukan upaya peningkatan kinerja pengelolaan limbah medis dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama di fasilitas karantina dan perawatan penderita Covid-19.
Salah satu isi surat tersebut adalah meminta adanya pengelolaan khusus terhadap limbah medis dan B3 di fasilitas kesehatan dan karantina pasien Covid-19, juga tempat-tempat yang berpotensi terdapat kandungan virus.
Untuk mendukung upaya tersebut, kata Tito, pemda dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah atau UPTD yang membidangi pengelolaan limbah medis dan B3 dengan tetap mempedomani Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
"Jadi dasar hukumnya sudah ada," ujarnya.
Baca juga: Terawan: Kelola Limbah Medis Sesuai Syarat untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Tito mengatakan, ihwal pengelolaan limbah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 59 UU tersebut mengatakan, setiap orang yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya. Dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah, limbah tersebut diserahkan kepada orang lain atau kepada pihak yang lain.
Tito juga menyebut, pengelolaan limbah medis dan fasilitas kesehatan secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P56 Tahun 2015.
Bahwa dalam limbah-limbah tersebut dimungkinkan mengandung bahan kimia, patogen, antigen atau living organism yang dapat membahayakan kesehatan sehingga harus diatur pengelolaannya.
Baca juga: Limbah Medis Covid-19 Ditemukan di Pinggir Jalan Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Polisi
"Saya mengajak dan menyerahkan kepada semua pemangku kepentingan terutama jajaran Kementerian Dalam Negeri dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia beserta segenap stakeholder lainnya untuk pertama, mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis sesuai dengan persyaratan agar mencegah penyebaran berbagai penyakit menular termasuk Covid-19," kata Tito.
"Kedua, memastikan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di setiap wilayah Indonesia untuk menyediakan sarana prasarana dan peralatan yang sesuai standar agar pengelolaan limbah medis dapat terselenggara secara baik dan benar," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.