JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi soal pencairan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.
Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika Agustina Saklil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32, Kamis (12/11/2020).
"Agustina Saklil dikonfirmasi perihal proses pencairan anggaran dalam proyek ini yang berhubungan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Gereja di Mimika
Selain Agustina, KPK juga memeriksa lima orang saksi lain dalam kasus ini yakni Kasubbag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Mimika Rahmawati Rasyid, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Mimika tahun 2015 Lalu Mikson.
Kemudian, Risiard Waromi selaku Kasubbag Kesra dan Ketua Panitia Penerima Hasik Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016/Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016.
Selanjutnya, staf Bagian Kesra Setda Mimika dan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Abi Bua Rano, dan Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 1 TA 2015 Yuricha Belo.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan tugas dan peran dari panitia pengadaan barang dan jasa saat proses lelang yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Eks Pejabat Pemkab Mimika dan Pihak Swasta
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi, Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.
Ali menuturkan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi.
KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali, Rabu (4/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.