JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembangunan Gereja Kingi Mile 32 di Mimika, Papua.
Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan penyimpangan itu didalami penyidik saat memeriksa empat orang saksi, Selasa (10/11/2020).
"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata Ali, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP sebagai Tersangka
Empat orang saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Mimika Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte.
Kemudian, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami perencanaan anggaran pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Senin (9/11/2020).
"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran ditahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," kata Ali, Selasa.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi, Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.
Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
Ali menuturkan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi.
KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali, Rabu (4/11/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.