Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Belum Ada Persiapan Khusus oleh Tenaga Kesehatan Terkait Kepulangan Rizieq Shihab

Kompas.com - 09/11/2020, 20:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadwalkan tiba di Indonesia pada Selasa (10/11/2020). Kepulangannya itu diumumkan Rizieq melalui kanal YouTube Front TV, 4 November lalu.

Menanggapi hal tersebut, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat mengatakan, sampai saat ini belum ada persiapan khusus oleh tenaga kesehatan terkait kepulangan Rizieq.

"Belum ada. Hingga saat ini belum ada," ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Jelang Kepulangan Rizieq Shihab, Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta Diperketat

Budi menjelaskan, pada dasarnya petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) selalu siap dalam memeriksa seluruh individu yang baru datang dari luar negeri, tak terkecuali memeriksa Rizieq Shihab yang baru pulang dari Arab Saudi.

"Ketika tiba, tetap akan diperiksa kondisi kesehatannya. Tentu jika ada keluhan sakit yang mengarah kepada gejala Covid-19 akan dilakukan rujukan," tutur Budi.

Budi kembali menegaskan, Rizieq tetap harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.

Baca juga: Besok, Rizieq Shihab Diperkirakan Tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Pukul 9 Pagi

Menurut Budi, prosedur itu sama dengan para WNA atau WNI lain yang baru tiba dari luar negeri.

Kemudian, Budi Ia lantas menjelaskan prosedur yang harus dijalani mereka yang tiba di Indonesia selama masa pandemi.

Pertama, WNI ataupun WNA (yang diperbolehkan) yang datang dari luar negeri diwajibkan telah melakukan tes PCR dengan hasil negatif dan berlaku maksimal selama tujuh hari.

Baca juga: Massa FPI dan PA 212 Garut Siap Berangkat Jemput Rizieq di Jakarta

Apabila tidak mengantongi bukti tes PCR, mereka yang datang dari luar negeri akan menjalani pemeriksaan swab di fasilitas karantina sampai hasilnya keluar selama kurang lebih tiga hari.

"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," tutur Budi.

Sementara itu, jika WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas KKP, lalu pada pemeriksaan dinyatakan tidak sakit dan tidak ada faktor risiko kesehatan, dapat melanjutkan perjalanan.

Kemudian, dapat menjalani karantina mandiri di rumah atau tempat tinggal selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Rizieq Shihab Pulang, Imbauan hingga Kewajiban Karantina Mandiri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com