JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial AZ (45) di daerah Lebak, Banten, Minggu (8/11/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, AZ diduga sebagai salah satu petinggi kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
“Keterlibatan yang bersangkutan (AZ) sebagai ketua JI wilayah Barat dan ikut pelatihan menembak di Lampung,” ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
Saat penangkapan, Densus juga ikut mengamankan istri dan anak AZ yang sedang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Terduga Teroris di Sumbar Bekerja Sebagai Sopir, Wali Nagari: Orangnya Kurang Bergaul
Sehari-hari, kata Awi, AZ berprofesi sebagai pedagang.
Menurut keterangan polisi, AZ bukan warga Lebak. Awi menuturkan, AZ menumpang di rumah rekannya di daerah Lebak selama satu bulan belakangan.
“Yang bersangkutan memang sudah satu bulan yang lalu menginap di temannya, saudara R, yang sehari-hari sebagai penjual es krim,” tuturnya.
“Kemudian diikuti oleh tim Densus 88 dan dilakukan penangkapannya di daerah Lebak, Banten,” sambung Awi.
Tersangka AZ dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.
AZ terancam pidana penjara paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.