Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kepala Cabang Maybank Cipulir Tawarkan Winda Earl Buka Rekening

Kompas.com - 06/11/2020, 17:53 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A, sempat menawarkan kepada atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya untuk membuka rekening tabungan berjangka di bank tempatnya bekerja.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI (Maybank Indonesia) sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” kata Awi.

Menurut dia, A yang kini telah berstatus tersangka, mengiming-imingi korban dengan bunga yang tinggi yaitu sebesar 10 persen. Hal itu membuat korban tertarik dan akhirnya membuka rekening tersebut.

Baca juga: OJK Buka Suara soal Raibnya Uang Rp 20 Miliar Winda Earl

Setelah itu, A menguras uang dari rekening korban dan ditransfer kepada teman-temannya.

Uang tersebut, lanjut Awi, diinvestasikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Atas aksinya tersebut, korban mengalami kerugian yang berjumlah sekitar Rp 22.879.000.000.

Korban kemudian melapor kepada Bareskrim Polri. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A dan menelusuri asetnya. Sekaligus, ia menambahkan, menelusuri penerima dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersangka A.

Dari keterangan yang diperoleh, Awi menuturkan, tersangka A juga tersandung kasus dugaan tindak pidana serupa di Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain di Polda Metro Jaya dan saat ini sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” ucap Awi.

Namun, Awi tak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Penyidik Sita Aset Kepala Cabang Maybank Cipulir

Dalam kasus di Bareskrim, tersangka A dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Diberitakan, kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibunya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.

Hingga 2020, seharusnya, uang di rekening keduanya telah mencapai Rp 20 miliar.

"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey, Kamis (6/11/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamers Winda Earl? Ini Kata Maybank

Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda dan Rp 17 juta di rekening Floletta.

Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020. Karena tak ada itikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com