JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, banyak perusahaan yang sanggup membayar gaji pegawai jika upah minimum provinsi (UMP) 2021 naik.
"Fakta menjelaskan bahwa perusahaan masih mempunyai kemampuan. In case dia tidak sesuai dengan tahun lalu naiknya tapi tetap punya kemampuan untuk menaikkan upah dan saya udah ketemu dengan beberapa pimpinan perusahaan. Bisa kok," kata Said dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (1/11/2020).
Karena itu ia, meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen, Berlaku 1 Januari 2021
Ia meminta surat tersebut direvisi dan ditambahkan klausul tetap menaikkan UMP 2021 bagi perusahaan yang mampu sesuai kemampuan mereka berdasarkan diskusi di dewan pengupahan daerah.
Adapun perusahaan yang tak mampu berhak pula untuk tak menaikkan UMP 2021 sehingga hal tersebut menurut Said lebih adil bagi pekerja dan perusahaan.
"Oleh karena itu kami mendorong Menaker cabut SE. Buat SE baru yang menyatakan ada kenaikan upah ke dalam mekanisme dewan pengupahan kabupaten dan kota sesuai dengan kemampuan kabupaten dan kota dan sektor industrinya," kata dia.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.
Baca juga: KSP: Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Sudah Tepat
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.