JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya dengan menyertakan ratusan surat jaminan, Rabu (28/10/2020).
Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
“Dengan membawa ratusan surat jaminan dari para tokoh, alim ulama, ustaz, dan pihak keluarga, untuk menjamin bahwa agar Gus Nur ditangguhkan penahanannya,” kata kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan dalam video yang diterima Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Motif Gus Nur Menurut Polisi
Menurutnya, penangguhan diajukan karena penahanan Gus Nur dikhawatirkan berdampak pada pondok pesantren miliknya.
Sebab, Gus Nur menanggung biaya operasional pondok pesantren yang memiliki ratusan santri itu.
“Kalau tidak (ditangguhkan), proses kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren itu dikhawatirkan terganggu,” tuturnya.
Diberitakan, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Dilansir dari Antara, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Baca juga: Bareskrim Berencana Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur
Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020), dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.