JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara bagi Bupati Solok Selatan nonaktif, Muzni Zakaria.
Muzni merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Solok Selatan.
"JPU KPK pada hari Senin (26/10/2020) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan terdakwa Muzni Zakaria," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Begini Proses Menghalau Beruang yang Mencakar Warga di Solok Selatan
Ali mengatakan, KPK mengajukan banding karena vonis 4 tahun penjara bagi Muzni belum memenuhi rasa keadilan.
"Putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait dengan tidak dipertimbangkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti," ujar Ali.
Muzni dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Padang.
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun bagi Muzni.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Dihukum 4 Tahun Penjara karena Terima Suap, Bupati Solok Selatan Non Aktif Pikir-pikir
JPU juga menuntut agar Muzni dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar.
Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.