JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu bagi korban kekerasan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk mengajukan perlindungan.
"Mempersilakan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Besok, BEM SI Kembali Lakukan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Istana
Berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, tindakan kekerasan dialami oleh peserta aksi, tenaga medis, jurnalis hingga aparat keamanan.
Untuk itu, LPSK membuka pintu bagi masyarakat untuk meminta perlindungan dan hak-hak lain yang dijamin oleh negara.
Maneger menuturkan, selain perlindungan fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan, korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.
Permohonan perlindungan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
"Atau menghubungi Call Center 148 dan WA (whatsapp) 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore," tutur dia.
Baca juga: Kontras Catat 20 Aduan Tindak Kekerasan Aparat Saat Demo Selasa Lalu
Selain itu, Maneger menyatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara. Dengan demikian, tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat.
Terlebih jika dalam penanganan demonstrasi dilakukan dengan cara kekerasan.
"Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," tutur dia.
Diketahui gelombang demonstrasi meningkat di berbagai daerah dalam memprotes pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.
Dalam aksi itu tak sedikit peserta aksi yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian.
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Tindakan Kekerasan, dan Desakan Reformasi Kepolisian...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.