Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Vonis Bebas dan Lepas untuk Terdakwa Kasus Korupsi Meroket di Semester I Tahun 2020

Kompas.com - 12/10/2020, 05:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya kenaikan signifikan dalam penjatuhan vonis bebas atau lepas untuk terdakwa kasus korupsi selama Januari-Juni 2020 dibanding periode yang sama tahun 2019.

“Vonis bebas dan lepas itu meroket naik jauh dibanding tahun 2019,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020).

Menurut data ICW, sebanyak 17 orang divonis bebas atau lepas pada semester I tahun 2019.

Sementara, selama semester I tahun 2020, terdapat 55 terdakwa yang divonis bebas atau lepas.

Baca juga: Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester I Tahun 2020

Mengacu pada data ICW, pengadilan negeri yang paling banyak menjatuhi vonis bebas atau lepas di semester I tahun 2020 yaitu di Banda Aceh dan Medan.

Masing-masing memvonis 6 terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.

Kemudian, diikuti PN Makassar yang menjatuhi vonis bebas atau lepas terhadap 5 terdakwa.

PN Kendari, PN Manado, dan PN Pekanbaru masing-masing menjatuhi vonis bebas atau lepas terhadap 4 terdakwa.

PN Semarang, PN Palu, dan PN Jambi masing-masing memvonis tiga terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.

Baca juga: Catatan ICW: MA Potong Hukuman 8 Koruptor Sepanjang 2020

PN Bandung, PN Banjarmasin, dan PN Mataram masing memvonis 2 terdakwa dengan vonis serupa.

Terakhir, PN Bengkulu, PN Denpasar, PN Palangkaraya, PN Palembang, dan PN Tanjung Karang masing-masing memvonis 1 terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.

Pada kesempatan itu, ICW juga melaporkan terdapat 766 terdakwa yang divonis ringan atau kurang dari 4 tahun penjara pada semester I 2020. Sementara, di periode yang sama pada 2019, terdapat 436 terdakwa yang divonis ringan.

Kemudian, di tahun ini, 206 terdakwa dijatuhi vonis sedang atau hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Di tahun sebelumnya, Kurnia mengungkapkan 71 terdakwa divonis sedang.

Baca juga: Kembali Sunat Hukuman Koruptor, Pengawasan Terhadap MA Perlu Ditingkatkan

Lalu, 10 terdakwa divonis hukuman berat atau lebih dari 10 tahun penjara pada sementer I tahun 2020. Sementara, di tahun sebelumnya, terdapat 2 terdakwa yang divonis berat.

Kurnia pun menilai, maraknya vonis ringan dan bebas atau lepas dikarenakan belum ada kesepahaman antara para hakim bahwa kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Mestinya dalam hal ini penegak hukum, tak terkecuali hakim, memahami bahwa pemberian efek jera terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com