JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan terdapat 152.286 orang berstatus sebagai suspek terkait Covid-19 hingga Minggu (11/10/2020) pukul 12.00 WIB.
Informasi tersebut diperoleh dari data yang dibagikan Satgas Penanganan Covid-19 kepada wartawan pada Minggu sore.
Diketahui, suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE 11 Oktober: Pasien Covid-19 Meninggal Jadi 11.844 Orang
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya penambahan kasus baru dalam 24 jam terakhir sebanyak 4.497 orang.
Dengan begitu, total kasus di Indonesia berjumlah 333.449 orang sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020 silam.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 255.027 orang telah dinyatakan sembuh.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 11 Oktober 2020
Dibandingkan data pada Sabtu (10/10/2020) kemarin, pasien sembuh bertambah 3.546 orang.
Lalu, pasien meninggal juga mengalami penambahan sebanyak 79 orang sehingga jumlahnya menjadi 11.844 orang.
Kasus Covid-19 di Tanah Air tersebar di 500 kabupaten/kota di 34 provinsi yang terdampak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.