JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra diduga memutus kerja sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, Djoko Tjandra membatalkan proposal action plan yang dibuat Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut.
"Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Menurut Hari, pembatalan itu diduga karena tidak ada satu pun rencana-rencana untuk mendapatkan fatwa yang tertuang dalam proposal tersebut terlaksana.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar kepada Pinangki sebagai uang muka.
Jumlah itu merupakan 50 persen dari imbalan yang dijanjikan Djoko Tjandra untuk Pinangki, yaitu 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar.
"Padahal saudara Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan DP (down payment) sejumlah 500.000 USD kepada terdakwa PSM melalui saudara Andi Irfan Jaya," ungkap Hari.
Baca juga: Kejagung: Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki
Andi merupakan teman dekat sekaligus mantan politikus Partai Nasdem. Selain menjadi perantara dalam pemberian uang, Andi juga diduga orang yang menyerahkan proposal Pinangki kepada Djoko Tjandra.
Dari uang 500.000 dollar AS yang diterima, Pinangki disebut memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Dalam kasus tersebut, Anita juga diduga turut bersedia membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa.
Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD," ujar Hari.
Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS
Secara keseluruhan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni, Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.
Sementara, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.