Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Dikhawatirkan Permudah Perguruan Tinggi Asing Masuk dengan Mutu Asal-asalan

Kompas.com - 15/09/2020, 22:18 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali mengkritik pasal 54 tentang standar pendirian Perguruan Tinggi dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengubah substansi pasal yang sama dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 54 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi (Dikti) yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi dihapus.

Akibatnya, dalam pasal tersebut tidak diperlukan adanya syarat akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi.

Ini, menurutnya, berpotensi memudahkan perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia.

Baca juga: PGRI Minta Klaster Pendidikan Tak Masuk dalam RUU Cipta Kerja

“Pada dasarnya saya tidak bermasalah ada Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) masuk ke Indonesia, namun, PTLN yang datang ke Indonesia harus membawa mutu yang sama dengan mutunya di negera asal, setidaknya masuk the best 200 QS Rank Dunia,” kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

“Akreditasi Institusi, Prodi dan Dosen mereka harus dari negara asalnya saja, buat apa dana APBN kita pakai untuk akreditasi mereka. Jangan sampai mereka membawa mutu asal-asalan,” lanjut dia.

Ahmad menambahkan, pada pasal 63 ayat (3) UU Sisdiknas dalam RUU Cipta Kerja mengatur bahwa badan hukum pendidikan berprinsip dapat nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri.

Baca juga: Pembahasan Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja Berlangsung Alot

Terkait prinsip, menurut Ahmad, hanya satu, yakni laba atau nirlaba. Namun, jika "dapat nirlaba" maka prinsipnya adalah Laba.

Meskipun dalam RUU ini tidak eksplisit disebut prinsip "mencari laba", namun jika dilihat dari izin Badan Usaha,maka tidak memiliki arti lain selain mencari Laba.

Dengan begitu, lembaga pendidikan tidak akan jauh berbeda dengan korporasi yang berorientasi pada profit.

Ahmad mengatakan, ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini akan semakin mendorong sektor pendidikan sebagai komoditas. Artinya pendidikan menjadi jasa yang diperjualbelikan tergantung permintaan dan penawaran.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Berpotensi Ubah Prinsip Lembaga Pendidikan, Tak Lagi Nirlaba

“Izinnya adalah izin usaha atau profit, sehingga pendidikan, khususnya swasta seperti LP Maarif NU, Muhammadiyah, PGRI dan yayasan-yayasan berbasis agama dan nasional berubah prinsip,” tutur dia.

Lebih lanjut, Ahmad juga menyoroti perubahan Pasal 53 ayat 1 UU Sisdiknas yang mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang berbentuk badan hukum didirikan oleh pemerintah dan masyarakat.

Namun dalam RUU Cipta Kerja, kata 'pemerintah' dihapus. Menurut Ahmad, perubahan tersebut membuat posisi pemerintah dalam sektor pendidikan menjadi tidak jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com