Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Pengelolaan Wakaf Lebih Profesional dan Kreatif

Kompas.com - 14/09/2020, 18:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pengelolaan wakaf dilakukan lebih profesional dan kreatif.

Ia mengharapkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nadzir (pengelola wakaf) dapat terus berinovasi dari sisi pengumpulan maupun pemanfaatan wakaf.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia dan Peluncuran Gerakan Wakaf Indonesia (GERAKIN) secara virtual, Senin (14/9/2020).

"Saya ingin mendorong agar pengelolaan wakaf dilakukan secara lebih profesional dan kreatif dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan skala ekonomi umat," kata dia.

Baca juga: Wapres Sebut Wakaf Belum Dipahami Masyarakat sebagai Instrumen Ekonomi Syariah

Ma'ruf mengatakan, pengelolaan yang profesional dan kreatif tersebut dimaksudkan agar mampu mendorong pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas.

Jika berhasil, kata dia, maka nantinya wakaf pun dapat berkontribusi dalam pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kerja sama dengan dunia usaha, pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah beberapa contoh yang bisa dilakukan," kata dia.

Selain itu, Ma'ruf juga meminta agar pengelolaan wakaf dapat memanfaatkan platform digital dan teknologi baik untuk peningkatan kesadaran wakaf, pengelolaan wakaf maupun pelaporan pemanfaatan wakaf.

"Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi pengelolaan wakaf dan meningkatkan kredibilitas pengelola wakaf," kata dia.

Baca juga: Wapres Sebut Literasi Masyarakat soal Wakaf Masih Rendah

Lebih jauh Ma'ruf mengatakan, wakaf tak hanya dilakukan untuk benda tak bergerak seperti tanah saja seperti yang selama ini banyak diketahui di Indonesia.

Wakaf juga bisa dilakukan dengan benda berupa uang atau surat berharga.

Apalagi, kata dia, pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang dan surat-surat berharga.

Nilai pokok wakaf uang, kata dia, harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Baca juga: 50.000 Wakaf UMKM Siap Dibagikan untuk Hindari Resesi, Ini Cara Mendapatkannya

"Potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan oleh orang mampu, wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif (orang yang wakaf) dan memperoleh sertifikat wakaf uang," terang Ma'ruf.

Ia pun memastikan, dana yang diwakafkan tersebut

tak akan berkurang jumlahnya tetapi justru akan berkembang melalui investasi.

Hasilnya pun akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com