JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers merilis laporan hasil survei terkait Indeks Kebebasan Pers (IKP) di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Secara umum, hasil survei menunjukkan kenaikan ada 1,56 poin dibandingkan dengan pada 2019. IKP 2020 berada di angka 75,27 dan masuk kategori cukup bebas.
"Tren IKP mengalami pergeseran dari kategori ‘agak bebas’ pada 2016 sampai 2018, dan pada 2019 sampai 2020 menjadi ‘cukup bebas’," kata Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: LBH Pers Soroti Pasal Karet di RUU Cipta Kerja yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers
IKP 2020 di tingkat provinsi berkisar dari angka terendah yakni 70,42 sampai tertinggi 84,50.
Hasil survei juga menunjukkan, indeks di Provinsi DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat menempati tiga posisi terbawah.
Asep mengatakan, tiga provinsi dengan IKP terendah yakni Provinsi DKI Jakarta (72,63 persen), Papua Barat (71,06 persen), dan Papua (70,42 persen).
Menurut dia, hal ini banyak dipengaruhi oleh dinamika politik yang terjadi pada 2019.
"Sebagaimana kita ketahui di DKI Jakarta ada kasus kekerasan wartawan dan di Papua ada pembatasan akses internet," ujar dia.
Baca juga: Beri Penghormatan Terakhir untuk Jakob Oetama, Ketua Dewan Pers: Siapa Penerus Sekelas Beliau?
Adapun peringkat lima teratas ditempati oleh Maluku yang disusul oleh Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, dan Riau.
Survei ini merupakan gambaran dari kondisi kemerdekaan pers periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Survei dilaksanakan di 34 provinsi dengan 9 informan ahli pada setiap provinsi.
Adapun 9 informan ahli tersebut terdiri dari 3 orang pengurus aktif organisasi wartawan, 2 orang dari pimpinan perusahaan pers, 2 orang dari unsur pemerintahan, dan 2 orang dari unsur masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.