JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, korban dalam peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, berhak mendapat ganti rugi dari pelaku.
"Semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari pelaku," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: 2 Polisi Korban Penyerbuan Polsek Ciracas Dianiaya saat Sedang Pulang Dinas
Edwin menegaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi.
Menurutnya, di samping proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya.
Sejalan dengan itu, para saksi yang ingin memberikan informasi dalam peristiwa tersebut juga harus mendapat jaminan perlindungan.
Untuk itu, LPSK secara proaktif melakukan investigasi dan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum prajurit TNI.
Baca juga: TNI Perbaiki Kerusakan akibat Aksi Anarkistis Oknum Tentara di Ciracas
"Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut," kata Edwin.
Edwin berharap peristiwa penyerangan dan perusakan tidak terulang kembali.
Menurutnya, peristiwa penyerangan tersebut telah menimbulkan rasa takut masyarakat serta kerugian material yang tidak sedikit.
"Ini sudah masuk kategori perbuatan teror," kata Edwin.
Baca juga: Penyerangan Mapolsek Ciracas dan Mudahnya Prajurit Termakan Hoaks
Sebelumnya, TNI mengakui aksi anarkistis penyerangan Mapolsek Ciracas dilakukan sejumlah oknum tentara. Pemicunya, para oknum prajurit termakan hoaks yang disebar seorang anggota TNI.
Penyerangan tersebut berawal dari kecelakaan yang melibatkan anggota TNI, Prada MI, di kawasan Ciracas.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Baca juga: Pelayanan di Polsek Ciracas Dijaga Ketat Usai Perusakan oleh Oknum Tentara
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.