JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah mengungkap kasus pencurian kendaraan motor dalam beberapa waktu terakhir, baik tingkat Polda Metro Jaya maupun Polres.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa berdasarkan pengungkapan itu polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
"Terakhir sudah banyak kendaran hasil curanmor yang sudah kami ungkap, barang bukti yang sudah kami amankan," kata Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (31/8/2020).
Terkini, Polda Metro Jaya mengugkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial J dan M.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor yang Beraksi Berkali-kali di Tangerang dan Tangsel
Yusri mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan motor dapat mengambil dengan membawa bukti surat kepemilikan baik STNK maupun BPKB.
"Sudah kami sosialisasikan melalui media sosial untuk bisa diambil segera mungkin datang ke Polda Metro Jaya atau polres-polres. Sudah diperintahkan Pak Kapolda, 'Silakan ambil, tidak dipungut bayaran'," kata Yusri.
Selain itu, kata Yusri, persyarat lain yang harus dibawa masyarakat yang menjadi korban pencurian yakni Laporan Polisi.
"Kalau memang sudah pernah melaporkan bawa LP ke sana nanti akan kita berikan secara cuma-cuma," tutup Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.