JAKARTA, KOMPAS.com - TNI dan Polri menggelar operasi pendisiplinan penggunaan masker di lingkungan internal masing-masing.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, operasi yang digelar selama dua hari tersebut dilakukan terhadap anggota TNI-Polri di seluruh Indonesia.
“Hari ini, Selasa, dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Jokowi Bersepeda Sambil Bagikan Masker di Kebun Raya Bogor
Argo mengatakan, pengecekan penggunaan masker di lingkungan Polri akan dilakukan oleh Biro Provost Divisi Propam Polri.
Sementara di lingkungan TNI, pelaksanaan operasi akan dijalankan oleh Polisi Militer (POM) TNI.
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolri
Operasi pendisiplinan internal ini dilakukan dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Istana Sebut Inpres Penerapan Protokol Kesehatan Bukti Keseriusan Pemerintah
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020). Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.