JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki dalam aspek perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ia menyinggung soal perlunya terobosan untuk memastikan PMI mendapat perlakuan layak dan bekerja sesuai jam kerja yang manusiawi.
“Beberapa aspek perlindungan dan kesetaraan hak bagi pekerja migran sektor domestik yang masih membutuhkan terobosan adalah terkait pengaturan jam kerja, jaminan perlakuan layak, serta pemberian makanan dan tempat tidur layak,” kata Jaleswari melalui video telekonferensi, Minggu (16/8/2020).
Baca juga: Koalisi Buruh: Banyak Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia Terpisah dari Keluarga
Selain itu, ia menilai perlunya jaminan bagi PMI untuk berkomunikasi dengan lembaga pemantau pekerja migran di Indonesia maupun di negara tempatnya bekerja, serta lembaga internasional lainnya.
Terobosan, baik dari segi kebijakan maupun praktik, juga dinilai dibutuhkan dalam memastikan keberlanjutan hidup PMI setelah kembali ke Tanah Air.
Jaleswari mengatakan, pemerintah serta lembaga terkait lainnya dituntut berupaya memastikan perlindungan PMI sejak masih berada di Indonesia hingga akhirnya kembali lagi ke Tanah Air.
“Pemerintah dan komunitas-komunitas yang peduli dengan perlindungan PMI dituntut untuk merumuskan kerangka kebijakan dan kerangka kerja yang paripurna untuk memastikan perlindungan dan kesetaraan hak para PMI,” ucap dia.
Dalam kesempatan ini, Jaleswari pun mengakui masih terdapat banyak masalah seputar PMI.
Misalnya, ia mengatakan, masih banyak PMI yang mengalami kekerasan dan pelanggaran hukum, seperti menjadi korban perdagangan orang atau terkait hubungan ketenagakerjaan.
Selain itu, katanya, banyak pula PMI yang mengalami kerentanan akibat terdampak pandemi Covid-19 di negara tempat mereka bekerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan