Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/08/2020, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19 saat ini sangat diperlukan.

Hal ini disampaikannya menanggapi ditunjuknya Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Mahfud, keterlibatan TNI dan Polri dalam masalah Covid-19 tidak jadi soal.

"Karena serangan Covid-19 ini sangat masif dan harus ditangani bersama dan ini sifatnya untuk kemanusiaan. TNI di dalam undang-undangnya memang punya tugas-tugas selain perang," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (8/8/2020).

"Seperti (misalnya) pengabdian masyarakat, pembinaan masyarakat. Selama ini masih jalan dan kebetulan sangat diperlukan sekarang keterlibatan TNI dan Polri itu," kata Mahfud.

Baca juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Jadi Wakil Erick Thohir di Komite Penanganan Covid-19

Mahfud mencontohkan, tanpa adanya keterlibatan TNI dan Polri ketertiban masyarakat dalam perang melawan Covid-19 akan berat.

Utamanya, jika tidak ada yang mengamankan pelanggaran di jalan, adanya kerumunan, menjaga rumah ibadah dan pasar agar terhindar dari kerumunan dan sebagainya.

"Di situlah kita lalu menarik tenaga Polri dan TNI. Apalagi TNI dan Polri itu punya armada yang cepat, kalau perlu apa biasanya mereka langsung sistem organisasinya sudah begitu kuat," ucapnya.

"Kalau panglimanya sudah bilang ini, itu langsung cepat. Termasuk misalnya menjemput WNI di luar negeri kan TNI semua, pesawatnya kemudian mengambil obat, juga pakai kapalnya TNI AL," kata Mahfud.

Baca juga: Erick Thohir: PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat BLT Rp 600.000 per Bulan

Dia pun menuturkan, pelibatan KSAD dalam penanganan Covid-19 bertujuan membantu sejumlah hal teknis.

Mahfud menilai, hal-hal teknis akan sulit jika hanya dilakukan oleh birokrasi yang ada.

"Misalnya ada yang kisruh tentang daftar, ada yang tidak sampai, ada yang nyeleweng ke sana kemari itu. Nah TNI dan Polri diikutkan agar cepat," kata dia.

"Pun pengamanan-pengamanan di tengah masyarakat terhadap protokol kesehatan selama ini kan juga Polri dan TNI sudah diikutkan," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Keterlibatan TNI dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Menuai Kritik

Andika akan membantu Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dalam melakukan penanganan Covid-19.

"KSAD jadi Wakil Ketua Komite Pelaksana," kata Erick usai pertemuan dengan Andika di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

Menurut Erick, penunjukan Andika merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden berpandangan, penanganan Covid-19 membutuhkan kehadiran TNI.

Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Dikritik

Secara detail, Erick mengatakan, kehadiran TNI adalah untuk memastikan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Hal itu merupakan jangka pendek yang harus dilakukan.

"Kedisiplinan, diharapkan mengamankan masyarakat. Bukan berarti melakukan kewenangan menghukum, tapi mendisiplinkan, adalah langkah utama yang harus kita lakukan," ujar dia.

"Tugas TNI memaksimalkan tingkat disiplin protokol Covid-19 di masyarakat terjaga di 83.000 kelurahan dan desa serta proses imunisasi vaksin di tahun depan bisa berjalan baik bersama Kemenkes, Kemendikbud, PMI, dan tentu Polri," ucap Erick.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Isu Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PKB: Tidak Ada Calon Lain Selain Prabowo-Muhaimin

Soal Isu Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PKB: Tidak Ada Calon Lain Selain Prabowo-Muhaimin

Nasional
Di Sekolah Partai PDI-P, Mahfud: Kacau Bernegara kalau Enggak Ikut Konstitusi

Di Sekolah Partai PDI-P, Mahfud: Kacau Bernegara kalau Enggak Ikut Konstitusi

Nasional
Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Nasional
Survei Indo Barometer, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

Survei Indo Barometer, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

Nasional
Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

Nasional
Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ungkap Alasan Gabung ke PKB

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ungkap Alasan Gabung ke PKB

Nasional
Mahfud: Gilanya Korupsi di Negara Ini, Menoleh ke Mana Saja Ada

Mahfud: Gilanya Korupsi di Negara Ini, Menoleh ke Mana Saja Ada

Nasional
Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Nasional
PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

Nasional
Mendagri Larang Kepala Daerah Sengaja Timbun APBD di Bank

Mendagri Larang Kepala Daerah Sengaja Timbun APBD di Bank

Nasional
Setelah Bertemu di DPP Demokrat, Anies-AHY Kembali Berjumpa Siang Ini

Setelah Bertemu di DPP Demokrat, Anies-AHY Kembali Berjumpa Siang Ini

Nasional
Mahfud Nilai Pemilu Sekarang Lebih Baik dibanding Era Orba, Ini Alasannya

Mahfud Nilai Pemilu Sekarang Lebih Baik dibanding Era Orba, Ini Alasannya

Nasional
Tampil Akrab Saat Panen Raya, Ganjar Akui Punya Kedekatan dengan Prabowo

Tampil Akrab Saat Panen Raya, Ganjar Akui Punya Kedekatan dengan Prabowo

Nasional
RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Elemen Masyarakat Tepuk Tangan

RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Elemen Masyarakat Tepuk Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke