Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Pemerintah Evaluasi Persyaratan Rapid Test dan PCR untuk Perjalanan Antarkota

Kompas.com - 05/08/2020, 19:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta pemerintah mengevaluasi kewajiban mengantongi hasil rapid test nonreaktif dan hasil tes PCR (polymerase chain reaction) negatif Covid-19 sebagai syarat berpergian ke luar kota.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, ketentuan tersebut mempunyai banyak celah karena hasil tes hanya menunjukkan kondisi calon seseorang saat mengikuti tes, bukan saat hendak berpergian.

"Surat keterangan hasil tes baik itu rapid maupun PCR berlaku 14 hari banyak lubangnya, karena hasil tes itu kan hanya menunjukkan kondisi seseorang ketika sampelnya diambil," kata Alvin dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Alvin menuturkan, bukan tidak mungkin seseorang yang awalnya dinyatakan nonreaktif atau negatif dapat tertular Covid-19 setelah diambil sampelnya.

Baca juga: AP II: Tak Mesti PCR, Hasil Rapid Test Juga Bisa Dibawa Calon Penumpang Pesawat sebagai Syarat Bepergian

Ia mencontohkan kasus penumpang pesawat dari Surabaya ke Pontianak yang dinyatakan positif Covid-19 setibanya di Pontianak meski sebelumnya mengantongi hasil nonreaktif dan memenuhi syarat untuk terbang.

"Satu jam, dua jam setelah sampel diambil, yang tadinya negatif bisa saja sudah tertular dan itu terbukti, surat keterangannya berlaku 14 hari, ketika hampir 14 hari orangnya sudah berubah kondisi kesehatannya," ujar Alvin.

Oleh karena itu, Alvin mengusulkan agar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 itu dievaluasi.

"Apakah syarat uji covid ini masih berlaku atau tidak, kalau masih berlaku apa berlaku 14 hari atau ada perubahan seperti negara-negara lain itu untuk penerbangan luar negeri itu dilakukan tes pada saat datang," kata Alvin.

Baca juga: Bepergian Naik Bus, Perlukah Membawa Hasil Rapid atau Swab Test?

Ia menambahkan, persyaratan tersebut pun tidak boleh menyulitkan mobilisasi warga karena ada sejumlah daerah menjadikan surat keterangan uji Covid-19 sebagai syarat perjalanan lintas daerah.

Padahal, di daerah itu merupakan daerah terpencil dan tidak tersedia fasilitas untuk mengikuti rapid test di daerah tersebut.

"Saya berharap pemerintah juga mengingat masalah ini agar terdapat fleksibilitas agar jangan menjadi disalahgunakan menghambat upaya pemerintah untuk memulihkan kegiatan ekonomi," kata Alvin.

Adapun SE Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi sejumlah syarat.

Salah satu syaratnya adalah menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreakitf yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com