Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Klaim Tidak Ada Pelanggaran Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra

Kompas.com - 04/08/2020, 14:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengklaim, tidak ada pelanggaran administrasi maupun hukum di dalam penerbitan paspor Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra saat masih menyandang status buronan.

Menurut dia, penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur di dalam Undang-Undang.

"Kalau bicara soal Djoko Tjandra, biar polisi yang periksa soal itu. Soal penerbitan paspor, tidak ada yang salah di situ," kata Yasonna seperti dilansir dari Kompas.id, Senin (3/8/2020).

Syarat yang dimaksud, imbuh dia, seperti harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga dan akte kelahiran.

Yasonna mengatakan, karena seluruh syarat telah terpenuhi, maka Kemenkumham tidak melakukan investigasi internal. Sebab, petugas yang menerbitkan paspor tidak melanggar aturan.

Bahkan, ia menyebut, pejabat yang menerbitkan paspor telah memberikan pelayanan publik. Apalagi di data kependudukan dan keimigrasian tidak ditemukan bahwa Djoko Tjandra masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kejagung Siap Apabila Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK

Belakangan, diketahui bahwa nama Djoko Tjandra terhapus dalam data red notice Interpol sejak 2014.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dari hasil koordinasi lintas instansi, diketahui bahwa syarat yang diajukan Djoko Tjandra untuk pembuatan paspor sudah lengkap.

Meski begitu, Mahfud tetap meminta Kemenkumham memeriksa petugas yang mengeluarkan paspor tersebut. Kemenkumham diminta menyelidiki apakah ada perjanjian tertentu yang dilakukan petugas di bawah meja.

"Yang masalah pelintasan (Djoko Tjandra ke Indonesia) sudah dicek memang tidak ada datanya. Tapi, Kemenkumham bilang masih diselidiki dan diperiksa apakah ada pelanggaran administratif atau hukum dalam penerbitan paspor tersebut," kata Mahfud pada 28 Juli lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com