Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Sorotan ICW Terkait Penegakan Hukum dalam Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 27/07/2020, 13:51 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun menyoroti upaya penegakan hukum dalam kasus terpidana pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kini buron, Djoko Tjandra.

Menurut Tama, upaya pemberantasan korupsi menjadi sorotan karena ada kerugian negara yang harus dipulihkan.

"Saya menyoroti gambaran besar upaya pemberantasan korupsi itu sendiri, karena kalau kita bicara tentang Djoko Tjandra tentu ini menjadi hal yang ada di ujung, di situ ada orang yang diburu, di situ juga bicara soal uang-uang, harta-harta yang kemudian harus dipulihkan,” kata Tama dalam sebuah diskusi, Minggu (26/7/2020).

Baca juga: Bareskrim Koordinasi Kejaksaan Soal Kasus Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Menurut Tama, Djoko Tjandra adalah satu dari banyaknya kasus yang harus diburu oleh penegak hukum.

Sebab, berdasarkan catatan ICW, banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum jelas sampai saat ini.

"Kita juga masih mencatatat puluhan lebih buron yang memang harus diburu. Kalau kita bicara soal list, ada banyak sekali perkaranya, misalnya yang paling lama, yang paling lawas tentu Eddy Tansil sampai sekarang belum selesai, belum jelas." ujar Tama.

"Yang lain misalnya terkait bank BLBI, itu pun juga masih banyak nama-nama yang belum bisa dikejar oleh negara, oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Masih Perlu Red Notice Djoko Tjandra

Kedua, kata Tama, yang menjadi sorotan lain adalah terkait masalah pendataan kependudukan.

Dalam kasus Djoko Tjandra, ICW menyorot lemahnya sistem administrasi penduduk.

"Ketika misalnya ada buronan, dia buat e-KTP, tentu kita punya masalah yang serius terkait pendataan," ujar Tama.

Menurut Tama, ke depan sistem administrasi penduduk harus menjadi single identity number .

Hal itu diperlukan agar seluruh data pribadi dapat direkam dalam satu cip.

"Saya pernah membaca beberapa referensi terkait Adminduk, sistem pemutakhiran database, di situ sebenarnya bukan bicara soal nama saja, tetapi bagaimana ke depannya, akan dibuat namanya single identity number, di situ ada criminal record, di situ ada medical record, di situ ada transaksi perbankan yang kemudian dengan identitas dalam satu cip," tutur Tama.

Baca juga: Djoko Tjandra Absen Sidang dengan Alasan Sakit, ICW Khawatir Kasus Setya Novanto Berulang

Ketiga, Tama menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai lengah memantau Djoko Tjandra, hingga akhirnya sempat masuk ke Indonesia.

"Bagaimana mungkin kemudian seperti ini bisa luput. Kita mengharapkan ada satu pemeriksaan terkait dengan keimigrasian," tutur dia.

Empat, ICW menyoroti terkait peninjauan kembali yang dilakukan Djoko Tjandra.

Baca juga: ICW Nilai Kuasa Hukum Djoko Tjandra Perlu Diproses Hukum

Tama menyebutkan, PK adalah hak semua orang. Namun, hak tersebut sebaiknya diperoleh oleh orang yang memiliki iktikad baik dalam menjalani putusan pengadilan.

Salah satu gambaran Djoko Tjandra tidak memiliki iktikad baik adalah buron dari hukuman yang dijalani.

"Kita juga harus melihat, apakah dalam perolehan hak tersebut ada iktikad baiknya. Kita tidak melihat iktikad baiknya, karena apa, yang bersangkutan ketika dia mengajukan PK, dia tidak menjalani putusannya (dengan cara buron)," ujar Tama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com