JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun menyoroti upaya penegakan hukum dalam kasus terpidana pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kini buron, Djoko Tjandra.
Menurut Tama, upaya pemberantasan korupsi menjadi sorotan karena ada kerugian negara yang harus dipulihkan.
"Saya menyoroti gambaran besar upaya pemberantasan korupsi itu sendiri, karena kalau kita bicara tentang Djoko Tjandra tentu ini menjadi hal yang ada di ujung, di situ ada orang yang diburu, di situ juga bicara soal uang-uang, harta-harta yang kemudian harus dipulihkan,” kata Tama dalam sebuah diskusi, Minggu (26/7/2020).
Baca juga: Bareskrim Koordinasi Kejaksaan Soal Kasus Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Menurut Tama, Djoko Tjandra adalah satu dari banyaknya kasus yang harus diburu oleh penegak hukum.
Sebab, berdasarkan catatan ICW, banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum jelas sampai saat ini.
"Kita juga masih mencatatat puluhan lebih buron yang memang harus diburu. Kalau kita bicara soal list, ada banyak sekali perkaranya, misalnya yang paling lama, yang paling lawas tentu Eddy Tansil sampai sekarang belum selesai, belum jelas." ujar Tama.
"Yang lain misalnya terkait bank BLBI, itu pun juga masih banyak nama-nama yang belum bisa dikejar oleh negara, oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Masih Perlu Red Notice Djoko Tjandra
Kedua, kata Tama, yang menjadi sorotan lain adalah terkait masalah pendataan kependudukan.
Dalam kasus Djoko Tjandra, ICW menyorot lemahnya sistem administrasi penduduk.
"Ketika misalnya ada buronan, dia buat e-KTP, tentu kita punya masalah yang serius terkait pendataan," ujar Tama.
Menurut Tama, ke depan sistem administrasi penduduk harus menjadi single identity number .
Hal itu diperlukan agar seluruh data pribadi dapat direkam dalam satu cip.
"Saya pernah membaca beberapa referensi terkait Adminduk, sistem pemutakhiran database, di situ sebenarnya bukan bicara soal nama saja, tetapi bagaimana ke depannya, akan dibuat namanya single identity number, di situ ada criminal record, di situ ada medical record, di situ ada transaksi perbankan yang kemudian dengan identitas dalam satu cip," tutur Tama.
Baca juga: Djoko Tjandra Absen Sidang dengan Alasan Sakit, ICW Khawatir Kasus Setya Novanto Berulang
Ketiga, Tama menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai lengah memantau Djoko Tjandra, hingga akhirnya sempat masuk ke Indonesia.
"Bagaimana mungkin kemudian seperti ini bisa luput. Kita mengharapkan ada satu pemeriksaan terkait dengan keimigrasian," tutur dia.
Empat, ICW menyoroti terkait peninjauan kembali yang dilakukan Djoko Tjandra.
Baca juga: ICW Nilai Kuasa Hukum Djoko Tjandra Perlu Diproses Hukum
Tama menyebutkan, PK adalah hak semua orang. Namun, hak tersebut sebaiknya diperoleh oleh orang yang memiliki iktikad baik dalam menjalani putusan pengadilan.
Salah satu gambaran Djoko Tjandra tidak memiliki iktikad baik adalah buron dari hukuman yang dijalani.
"Kita juga harus melihat, apakah dalam perolehan hak tersebut ada iktikad baiknya. Kita tidak melihat iktikad baiknya, karena apa, yang bersangkutan ketika dia mengajukan PK, dia tidak menjalani putusannya (dengan cara buron)," ujar Tama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.