JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC (28) disebutkan belajar meretas secara otodidak.
Tersangka yang sejauh ini telah meretas sebanyak 1.309 situs tersebut ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).
"Tersangka belajar otodidak, dia belajar melihat dari internet dan buku-buku yang dia pelajari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Menurut keterangan polisi, pelaku telah beraksi sejak tahun 2014. Awalnya, pelaku meretas kemudian mengubah tampilan situs tersebut.
Modus pelaku adalah dengan menggunakan ransomware, sebuah jenis malware yang mengenkripsi file dan folder dan mengunci data-data milik pengguna.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Peretas 1.309 Situs Pemerintah dan Swasta
ADC lalu meminta tebusan kepada korbannya yang berkisar antara Rp 2-5 juta.
Nantinya, apabila uang tebusan sudah dibayar, pelaku mengirimkan kunci enkripsi untuk membuka file yang sebelumnya terkunci.
Namun, bila tidak dibayar, pelaku akan menghapus data atau menutup akses ke situs tersebut.
Selain itu, menurut keterangan polisi, pelaku juga membuka layanan untuk melakukan peretasan dengan imbalan sekitar Rp 3-5 juta.
Argo menuturkan, motif pelaku adalah ekonomi. Dari hasil keuntungan yang diraup, pelaku menggunakannya untuk kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Peretas Situs PN Kepanjen Tulis Begal Dibela, Pelajar Dipenjara
Tersangka ADC diketahui tidak memiliki pekerjaan selain meretas.
Argo menambahkan, keuntungan yang didapat juga digunakan untuk foya-foya.
"Hasil daripada ini digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk kehidupan. Juga sedang kita cek apakah untuk membeli barang-barang lain seperti barang bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
"Terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan katanya," sambung dia.
Berdasarkan catatan polisi, situs yang telah diretas pelaku antara lain, situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, PN Sleman, Unair, Pemprov Jateng, Lapas 1 Muara Enim, dan lainnya.
Baca juga: 3 Cara Memproteksi Rumah Pintar Anda dari Gangguan Peretas
Selain situs dalam negeri, kepada polisi tersangka juga mengaku pernah meretas laman yang berbasis di Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika.
Polisi pun masih mendalami kemungkinan situs lain yang diretas serta kemungkinan adanya orang lain yang bekerja sama dengan pelaku.
Dari pelaku, aparat menyita identitas pribadi, satu kartu ATM, dua telepon genggam dan dua SIM card, 1 CPU dan monitor, sebuah router, serta tiga unit hard disk.
Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.