Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinilai Jadi Sejarah Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi

Kompas.com - 05/07/2020, 18:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan, pengesahan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) menjadi sejarah baru dalam penghapusan kekerasan dan diskriminasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Lita dalam konferensi pers RUU PPRT Jelang Rapat Paripurna DPR 2020 secara daring, Minggu (5/7/2020).

"Kami tekankan, dengan lahirnya RUU ini maka lahirnya sejarah baru di Indonesia dalam penghapusan kekerasan dan diskrimnasi," kata dia.

Menurut dia, pengesahan RUU tersebut juga akan menjadi sejarah kemanusiaan, keadilan sosial dan kesejahteraan warga negara Indonesia.

Baca juga: Mendorong Pendekatan Advokasi dan Pendidikan dalam Isu RUU PPRT

Terlebih bagi para PRT yang dinilainya sangat berjasa, tetapi tidak pernah mendapatkan perhatian.

Pihaknya juga mengapresiasi isi draf RUU tersebut yang positif dan mengakomodasi para PRT sebagai pekerja.

"Kita tahu tujuan RUU ini adalah pengakuan PRT sebagai pekerja, mencegah terjadinya diskriminasi, memberikan perlindungan jaminan bagi pemenuhan hak-hak dasar PRT," kata dia.

Dalam draf juga tercantum soal pendidikan pelatihan serta perlindungan yang tidak hanya mencakup PRT bersangkutan tetapi terhadap pemberi kerja.

Oleh karena itu, kata dia, dari sisi draf tersebut tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi sehingga pihaknya mendorong agar dalam rapat paripurna pada 13 Juli, RUU PPRT dapat disahkan.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, kita juga masih berbasis pada kearifan lokal. Perlindungan ini juga menempatkan PRT sesuai karakteristiknya, yakni sebagai pekerja domestik yang berbeda dengan pekerja lainnya," kata dia.

Dalam draf tersebut juga mengatur hal-hal pokok, jenis, lingkup, dan hubungan pekerjaan melalui perjanjian kerja, hak dan kewajiban PRT, hingga pendidikan dan pelatihan melalui balai latihan kerja dibiayai pemerintah.

Selain itu, kata dia, adapula aturan tentang penyaluran yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi, perdagangan, dan penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja, dan masih banyak lagi yang lainnya.

"Penting kita perlihatkan, hak untuk ibadah, jam kerja, cuti, upah, jaminan sosial. Salah satu yang penting adalah jaminan sosial yang meliputi kesehatan dan tenaga kerja," kata dia.

"Selama ini PRT tidak punya safety net jaminan sosial jadi ketika Covid-19, orang lain bisa WFH kalau PRT tidak bisa. Tapi selama ini PRT luput dari pethatian sebagai pekerja yang mendapatkan bantuan ketika tidak bisa bekerja dalam masa pandemi," lanjut dia.

Adapun RUU PPRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT, Rabu (1/7/2020).

RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 16 tahun.

RUU tersebut diajukan pada tahun 2004 dan sudah beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com