Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boy Rafli: BNPT Berusaha Maksimal Beri Dukungan ke Korban Terorisme

Kompas.com - 03/07/2020, 12:52 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menegaskan, pihaknya akan berusaha memberikan dukungan, baik perlindungan maupun pemulihan bagi korban terorisme.

Namun, menurut dia, kewajiban negara melindungi para penyintas juga harus dibarengi keikutsertaan masyarakat dalam mendukung pemulihan kondisi penyintas.

"Dalam konteks perlindungan dan pemulihan korban kejahatan terorisme, BNPT senantiasa semaksimal mungkin berusaha untuk memberikan dukungan kepada penyintas," kata Boy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: BNPT Ajak Masyarakat Bantu Penyintas Terorisme

Menurut Boy Rafli, mengikutsertakan masyarakat luas untuk membantu penyintas dapat menimbulkan rasa saling memiliki.

Ia pun berterima kasih apabila ada organisasi masyarakat atau individu yang dapat ikut membantu para penyintas baik dukungan moril maupun materil.

"Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kita, meningkatkan rasa kepedulian masyarakat untuk memberikan dukungan kepada penyintas," ujar dia. 

Selain itu, menurut Boy Rafli, mengikutsertakan masayarakat juga bisa meningkatkan daya cegah terhadap kejahatan tindak pidana terorisme.

Oleh karena itu, Boy berharap masyarakat bisa ikut andil dalam membantu kondisi penyintas terorisme.

"Bahwa kejahatan terorisme itu berdampak yang sangat tidak baik terhadap masyarakat," ucap dia.

Sebelumnya, Boy Rafli Amar memastikan bahwa pihaknya akan proaktif mendorong pengesahan peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme.

"Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan,” kata Boy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2020).

Baca juga: LPSK Harap PP soal Kompensasi Korban Terorisme Segera Disahkan

Ia mengatakan, banyak hal yang harus ia lakukan terkait kasus tindak pidana terorisme, salah satunya, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

“Dengan adanya UU yang baru nomor 5 tahun 2018, perlu kita konkretkan dengan kerja sama menjadi semacam standar operasional prosedur," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com