Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Praktik Politik Uang Sulit Dibuktikan karena Saksi Minim

Kompas.com - 03/07/2020, 08:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut bahwa larangan politik uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Namun demikian, Abhan mengakui bahwa pada praktiknya penegakan aturan tersebut masih terkendala.

"Penegakan hukumnya agak repot ada kendala," kata Abhan dalam diskusi yang digelar secara daring, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Bawaslu Sebut Politik Uang dan Netralitas ASN Masuk Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Menurut Abhan, UU Pilkada menyebutkan larangan praktik politik uang berlaku di sepanjang tahapan. Tidak hanya sebatas tahapan kampanye, masa tenang, maupun hari H pencoblosan.

Hukuman atas praktik ini bisa dijatuhkan pada siapapun pihak yang terlibat, tidak hanya pemberi, melainkan juga penerima.

Hal itulah yang menurut Abhan justru menjadi kendala dalam penegakan aturan.

Sebab, seandainya penerima politik uang melaporkan pihak pemberi, penerima juga bisa dikenai sanksi. Untuk itu, sulit membuktikan praktik politik uang karena minimnya saksi.

"Saksi penerima itu ternyata susah. Karena orang tidak akan mau menjadi saksi sebagai pelapor karena dia sendiri akan kena (sanksi) sebagai pihak penerima," ujar Abhan.

Abhan menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan pada pihak yang terbukti terlibat politik uang bisa berupa pidana maupun sanksi administrasi.

Pasal 187A Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 tahun dan paling lama 72 tahun.

Sementara, sanksi administrasi diatur dalam Pasal 73. Abhan mengatakan, sanksi administrasi paling berat ialah diskualifikasi peserta Pilkada.

Meski telah secara tegas diatur dalam undang-undang, Abhan menyebut bahwa sulit untuk mengusut praktik politik uang jika hanya mengandalkan laporan dari saksi.

Baca juga: Politik Uang Jelang Pilkada Dinilai Semakin Rawan Saat Pandemi Covid-19

Ia mengatakan, seandainya pada tindak politik uang ada pihak yang bisa menjadi justice collaborator, maka penindakan bisa lebih mudah.

"Persoalannya di UU 10/2016 bisa enggak? Kalau di UU KPK itu ada justice collaborator. Ini yang belum pernah diterapkan selama Pilkada serentak ini," ujar Abhan.

"Kalau mengandalkan adanya laporan orang yang terima tentu itu ada persoalan kesulitan," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com