Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Saran PSHK Usai Jokowi Marahi Menterinya...

Kompas.com - 02/07/2020, 11:12 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M Nur Sholikin mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu segera memperbaiki secara menyeluruh manajemen tata kelola peraturan perundang-undangan.

Menurut Nur, penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan menteri-menteri Presiden Jokowi banyak terhambat regulasi, sehingga menjadi lambat.

"Kemarahan beberapa waktu lalu menegaskan kembali adanya kegentingan yang memaksa untuk segera memperbaiki secara menyeluruh manajemen tata kelola peraturan perundang-undangan," kata Nur dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Ia mengatakan, ada empat langkah prioritas yang mesti segera dilakukan Kepala Negara.

Baca juga: Jokowi Marah Dana Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen, Bagaimana Dana Infrastruktur?

Pertama, membentuk sistem monitoring dan evaluasi untuk mengidentifikasi regulasi yang bermasalah.

"Fungsi monitoring dan evaluasi ini telah diatur dalam UU No 15/2019 tentang Perubahan Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, aturan teknis di pemerintah belum ada," ujar Nur.

Kedua, merumuskan alur kerja di dalam struktur kabinet untuk merespons cepat penyelesaian setiap kendala regulasi.

"Tak jarang pembiaran regulasi bermasalah ini diakibatkan oleh ego sektoral di antara kementerian," tutur dia.

Ketiga, memperbaiki proses harmonisasi regulasi di internal kementerian agar tahapan harmonisasi berjalan dengan cepat.

Keempat, mengintegrasikan fungsi-fungsi terkait tata kelola peraturan perundang-undangani, baik pusat maupun daerah, yang tersebar di sejumlah kementerian, misalnya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Jokowi Marah, Peringatan Keras untuk Para Menteri, dan Pesan di Balik Kejengkelannya...

"Integrasi fungsi ini dilakukan melalui pembentukan badan khusus regulasi sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam debat calon presiden. Lembaga ini yang diharapkan dapat menjadi pemegang kendali tata kelola peraturan perundagn-undangan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden," ucap Nur.

Perbaikan tata kelola peraturan perundangan-undangan ini jadi keniscayaan apabila pemerintah mau menangani krisis secara cepat dan tepat.

Menurut Nur, tanpa pembenahan regulasi, penanganan Covid-19 saat ini akan terus menghadapi hambatan.

"Dalam penanganan krisis yang membutuhka respons yang sangat cepat dan akurat. Tanpa pembenahan mendasar maka rendahnya kualitas sistem peraturan perundang-undangan akan terus menjadi hambatan utama bagi pemerintah," kata Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com