Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Berdasarkan Usia, Pemprov DKI Diharapkan Lebih Fleksibel

Kompas.com - 26/06/2020, 14:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah meminta agar polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tengah terjadi di DKI Jakarta segera disudahi.

Pemprov DKI pun diharapkan dapat lebih fleksibel di dalam pelaksanaan PPDB tersebut. Pasalnya, kebijakan PPDB yang berdasarkan usia baru pertama kali diterapkan di DKI Jakarta.

"Seharusnya lebih fleksibel karena baru pertama, dan harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu," kata Himmatul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Ia menambahkan, pemenuhan aspek keadilan di dalam proses seleksi peserta didik, tidak bisa serta merta hanya melihat berdasarkan usia semata.

"Namun yang lebih penting adalah pertimbangan dalam proses seleksi memberikan kemudahan akses pendidikan yang merata bagi warga DKI. Karena pendidikan yang layak adalah hak warga negara tanpa kecuali," kata dia.

"Jangan sampai masalah tersebut justru membuat masalah pendidikan di DKI Jakarta terbengkalai," imbuh anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Sebelumnya, PPDB jalur zonasi di Jakarta menuai kritik.

Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingan calon siswa yang berusia lebih tua.

Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis kemarin, ada calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.

Baca juga: Ini Hasil Sementara PPDB Jakarta Jalur Zonasi

PPDB jalur zonasi diprotes oleh sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM).

Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Padahal sebelum-sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dekat dengan sekolah.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco juga menilai PPDB jalur zonasi ini tidak adil dan diskriminatif.

Dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB tertulis, jika pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda.

Menurut Basri, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Acuan kita adalah Permendikbud 44 tahun 2019. Kalau juknis Ibu Kadis hari ini bertentangan dengan itu, juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," ucap Basri, Rabu (24/6/2020).

Dalam Pasal 25 Permendikbud, kata Basri, seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, setelah itu berdasarkan usia.

Sementara itu, seleksi PPDB di Jakarta langsung berdasarkan usia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com