JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menanggapi survei Ombudsman RI yang menunjukkan rendahnya kepatuhan institusi kepolisian dalam melengkapi unsur-unsur pada berkas penyidikan.
Pada survei kepatuhan hukum tahun 2019, kepolisian mendapat skor sebesar 31,85 persen atau predikat kepatuhan rendah dalam aspek pemenuhan unsur dokumen penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim pihaknya semakin profesional dalam penyidikan.
Baca juga: Ombudsman Soroti Rendahnya Pemenuhan Unsur Dokumen di Kepolisian
“Polisi sudah semakin profesional dalam melaksanakan penyidikan,” kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Ia juga menegaskan bahwa Polri terbuka dengan berbagai kritik yang ada.
“Polisi terbuka dengan adanya kritik yang membangun untuk kemajuan ke depan,” tutur dia.
Ketidakpatuhan tersebut tercermin pada survei kepatuhan hukum tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lapas.
Pada aspek ini, Ombudsman melihat kelengkapan maupun kesesuaian nomor surat, tanggal, hingga nama petugas yang terlibat.
Baca juga: Ombudsman: Sering Kali Polisi Tangkap Dulu Baru Kemudian Berkas Dibuat
"Yang paling tidak benar adalah di kepolisian, di penyidikan, 30 persen,” kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala melalui video telekonferensi, Kamis (25/6/2020).
Skor kepolisian pada survei tahun 2019 bahkan menurun dibanding hasil survei tahun 2018. Pada survei tahun 2018, pemenuhan dokumen oleh kepolisian mendapat skor 46,66 persen.
Adrianus menilai, ketidakpatuhan itu disebabkan Polri yang seringkali tergesa-gesa sehingga pemberkasan dinomorduakan.
Hasil survei yang sama menunjukkan, di tahap penuntutan, kejaksaan mendapat skor sebesar 70,62 persen atau kepatuhan sedang.
Baca juga: Ombudsman Ingatkan Aparat Hukum: Berkas Perkara Tak Lengkap Rawan Praperadilan
Pengadilan mendapat nilai sebesar 83,39 persen atau termasuk kepatuhan tinggi dalam aspek pemenuhan unsur dokumen.
Kemudian, pemenuhan unsur dokumen oleh pihak lapas mendapat penilaian sebesar 53,79 persen.
Survei ini diselenggarakan di 11 provinsi, yaitu Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.
Baca juga: Ombudsman Sebut Pemberkasan di Polri Hingga Lapas Belum Optimal
Ombudsman meneliti empat berkas perkara di setiap daerah sehingga totalnya menjadi 44 kasus.
Kriteria kasus yang diteliti antara lain, kasus tindak pidana umum, hukuman di atas lima tahun, perkara diputus pada rentang waktu 2015-2019, serta telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.
Total terdapat 35 dokumen yang diteliti untuk setiap kasus dari tahap penyidikan hingga pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.