JAKARTA, KOMPAS.com - Andry Juniansyah adalah anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 yang melompat dari kapal di Selat Malaka, Jumat (5/6/2020).
Fenni Sunni Susanti, istri dari Andry, menceritakan bagaimana sang suami bekerja di kapal tersebut hingga akhirnya memilih loncat dari kapal.
Tawaran untuk bekerja di daratan Korea Selatan itu datang dari seseorang bernama Syafrudin.
Fenni mengatakan, gaji puluhan juta juga dijanjikan oleh Syafrudin.
“Pak Syafrudin ini menjanjikan Andry bekerja di daratan Korea dengan diiming-imingi gaji Rp 30 juta hingga 40 juta per bulan,” kata Fenni dalam sebuah acara diskusi daring, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Kemenlu: Moratorium ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Tak Selesaikan Masalah
Orang tersebut kemudian meminta uang keberangkatan sebesar Rp 50 juta. Andry pun membayar uang tersebut secara tunai dan transfer ke Syafrudin.
Namun ternyata, Andry malah dipekerjakan di kapal ikan.
Fenni menuturkan, hak suaminya dan kru kapal lainnya tidak dipenuhi selama bekerja.
“Misalnya selama bekerja tidak pernah diberi gaji, HP-nya disita, dan tidak pernah berkomunikasi dengan saya selaku istrinya dan keluarga yang lain selama 5 bulan bekerja di kapal,” ujar dia.
Selain itu, Andry juga sering dimaki dan dimarahi dengan kata-kata kasar ketika bekerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan