JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan warga di daerah yang berstatus zona hijau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Apalagi, pemerintah memperbolehkan sekolah yang berada di zona hijau kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Yang sekarang statusnya zona hijau, tetapi tidak hati-hati dalam kegiatan menjaga atau memperhatikan protokol kesehatan, (bisa) berubah menjadi kuning," ujar Doni dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Ini Ceklist Lengkap Kesiapan Sebelum Membuka Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Oleh karena itu, kata dia, Gugus Tugas akan selalu memberikan informasi kepada semua pihak mengenai perkembangan status di setiap daerah.
Dengan demikian, sistem pendidikan di Tanah Air tetap terjamin keamanannya kendati tengah dilanda pandemi.
Di sisi lain, Doni menyatakan, pihaknya tidak ingin anak-anak terpapar Covid-19 karena ketidak-hatian masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa pembukaan KBM yang berlangsung di daerah aman dari Covid-19 merupakan komitmen bersama.
Doni pun berharap masyarakat dapat mendoakan agar kegiatan pendidikan yang dijalani para pelajar aman dari Covid-19.
"Kita bertekad, pendidikan kita tetap kita mulai pada ajaran baru yang telah ditentukan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan," kata dia.
"Kita doakan, anak-anak semua bisa belajar dengan tenang," ucap dia.
Baca juga: Mendikbud: Ini Ketentuan Sekolah Boleh Dibuka, PAUD Nunggu 5 Bulan Lagi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, 85 kota/kabupaten di Indonesia boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19 secara tatap muka dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Untuk saat ini hanya 6 persen yang kita berikan untuk persilakan ambil keputusan melakukan sekolah tatap muka. Sisanya 94 persen tak diperkenankan karena masih ada risiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/5/2020).
Nadiem mengatakan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Relaksasi kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini bersifat sangat konservatif dan cara terpelan untuk membuka sekolah.
Adapun jumlah 85 kota/kabupaten merepresentasikan enam persen dari total kota dan kabupaten di Indonesia.
Baca juga: Mendikbud Diminta Berikan Relaksasi Uang Kuliah Kampus Swasta
Data tersebut merujuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020.
Nadiem mengatakan, kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka hanya berlaku untuk zona hijau.
Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.