Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/06/2020, 16:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta agar pemerintah dapat memperhatikan ketersediaan transportasi umum pasca diberlakukannya sistem kerja shift bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN dan pegawai di wilayah Jabodetabek.

"Memberikan solusi yang tepat seperti tersedia atau tidak sarana transportasi bagi ASN yang mendapat giliran gelombang kedua," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman, ada dua pengaturan jam kerja shift dengan jeda minimal tiga jam.

Rinciannya, shift 1 masuk antara pukul 07.00 WIB-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00 WIB-15.30 WIB.

Shift 2 masuk antara pukul 10.00 WIB-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB-18.30 WIB.

Selain itu, Bamsoet menambahkan, sosialisasi aturan tersebut harus dilakukan secara masif terhadap seluruh pemangku kepentingan. Ia pun menyarankan agar untuk tahap pertama kebijakan itu diterapkan bagi seluruh ASN.

"Sehingga dapat dipahami bagaimana mekanisme dari pengaturan jam kerja tersebut," ujarnya.

Baca juga: Menpan RB Usulkan Sistem Kerja Shift untuk Hindari Penumpukan Pekerja

Selain persoalan shift, di dalam SE tersebut juga diatur sejumlah hal. Pertama, pengaturan shift dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

Berikutnya, jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift.
Selain itu, pengaturan jam kerja ini diikuti oleh sejumlah hal, yakni optimalisasi penerapan kerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Kemudian, penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Lalu, penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Terakhir, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler, di Appstore dan Playstore.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com