Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Bandingkan Tuntutan Kasus Novel dengan Penyiraman Air Keras Lain

Kompas.com - 12/06/2020, 10:35 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang penyidik KPK Novel Baswedan terlalu ringan.

"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

"Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel, yakni cacat seumur hidup," tuturnya.

Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel, Dianggap Memalukan dan Bukti Sandiwara Hukum

Habiburokhman membandingkan tuntutan hukuman pada kasus Novel Baswedan dengan sejumlah kasus penyiraman air keras lain yang ditangani pengadilan negeri lainnya.

Habiburokhman mencontohkan kasus penyiraman air keras di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun.

Kemudian, kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun, dan kasus di PN Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun.

Menurut dia, tuntutan hukuman terhadap dua penyerang Novel Baswedan semestinya lebih berat dari ketiga kasus tersebut.

"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," tuturnya.

Baca juga: Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah, Saya Juga Miris

Habiburokhman berharap hakim dapat membuat putusan yang benar-benar adil sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia pun mengatakan akan mempertanyakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini kepada Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III.

"Saya berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Habiburokhman.

"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi," kata dia.

Baca juga: Penyerang Novel Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan!

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Adapun Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com