Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Penipuan Terkait Penjualan Masker

Kompas.com - 08/06/2020, 22:05 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka sindikat penipuan terkait penjualan masker.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka memanfaatkan situasi masyarakat yang panik untuk mendapatkan masker di tengah pandemi Covid-19.

“Masyarakat tertarik dengan adanya penjualan APD atau masker dengan harga yang murah, dan memang pada saat itu masker harganya sangat tinggi,” ujar Reinhard dalam siaran langsung di Facebook Divisi Humas Polri, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Warga dan Pedagang yang Tak Kenakan Masker di Malioboro Akan Diusir

Ia mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari warga negara Hongkong yang menjadi korban penipuan.

Laporan itu diteruskan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan sembilan orang yang menjadi korban penipuan.

Selain seorang warga negara Hongkong, satu warga negara Indonesia (WNI) di Hongkong, dan tujuh WNI di Tanah Air turut menjadi korban.

Ketiga tersangka ditangkap di Asahan, Sumatera Utara, 8 Mei 2020.

Reinhard menyebut, ketiganya memiliki peran berbeda-beda.

“Tersangka YF itu sebagai pemilik akun Instagram @literasiwa_, mem-posting penawaran masker dengan harga murah,” kata dia. 

Kemudian, tersangka MF berperan sebagai pemilik rekening tujuan ketika para korban mentrasfer uang.

Terakhir, tersangka MG mengambil uang yang telah ditransfer oleh korban di ATM dan membagikannya kepada kedua tersangka lain.

Pelaku menjual satu kotak berisi 50 masker seharga Rp 70.000 dan satu kardus berisi 40 kotak masker dibanderol Rp 1,7 juta.

Baca juga: Panduan Terbaru WHO Cegah Corona, Siapa Saja yang Wajib Pakai Masker?

Namun, masker tersebut tidak pernah dikirim ke pembeli yang telah membayar.

Pelaku pun mengganti nomor yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Akun Instagram yang dipakai untuk mengunggah produk juga diganti.

Dari pelaku, polisi menyita tujuh telepon genggam, lima kartu ATM, sebuah buku tabungan, sembilan kartu SIM Card, dua jam tangan, dua pakaian, dan satu akun Instagram.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com