JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
Dengan demikian, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa
Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran. Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.
Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith pun telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.
Baca juga: Undang Massa Setelah Bebas, Bahar bin Smith Diingatkan Petugas karena Berpotensi Langgar PSBB
Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.
Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.
Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.