Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei TURC: Mayoritas Pekerja Menolak Pembayaran THR Dicicil

Kompas.com - 17/05/2020, 19:16 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan pemerintah yang membolehkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil.

Namun, kebijakan itu mendapat penolakan dari kelompok pekerja. Terlebih di tengah kondisi kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pengusaha Apresiasi Aturan Pembayaran THR Bisa Dicicil

"Mayoritas masyarakat tidak setuju apabila THR mereka dicicil," ujar peneliti Trade Union Rights Centre (TURC) Anang Fajar Sidik saat memaparkan hasil survei secara daring, Minggu (17/5/2020).

Dari 665 responden yang disurvei pada rentang waktu 1-11 Mei lalu, 78 persen di antaranya menyatakan tidak setuju apabila THR mereka dicicil.

Mereka beralasan pandemi Covid-19 telah berdampak cukup signifikan pada sektor perekonomian mereka.

Sehingga, mereka merasa kebutuhan dasar mereka sulit untuk dipenuhi selama masa pandemi.

"Karena kembali lagi soal kebutuhan dasar. Mereka ingin THR ini untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.

Baca juga: Beda Nasib: THR PNS Cair Minggu Ini, THR Buruh Ditunda dan Dicicil

Dari total responden yang disurvei, 21 persen dari mereka dirumahkan oleh perusahaan masing-masing dengan upah tidak penuh.

Sementara, hanya 2 persen yang dirumahkan menerima upah penuh.

Adapun mayoritas dari mereka tetap masuk bekerja dengan upah penuh (38 persen), dan hanya 9 persen yang bekerja dengan upah tidak penuh.

Sedangkan yang bekerja dari rumah dengan upah penuh sebesar 16 persen dan 6 persen yang bekerja dengan upah tidak penuh.

Survei tersebut dilakukan dengan probability sampling dengan pendekatan multimethod, serta memiliki margin of error sebesar 5 persen.

Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Surat Edaran THR ke PTUN, Ini Penjelasan Menaker

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan peraturan tentang pemberian THR.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut mengatur penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com