Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35 Orang di Banyumas Disidang karena Tak Gunakan Masker

Kompas.com - 15/05/2020, 19:44 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak 35 orang di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat tidak menggunakan masker, Jumat (15/5/2020).

Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sidang melalui video conference tersebut digelar di dua lokasi berbeda.

Untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, digelar di aula Kantor Bappedalitbang dan untuk PN Banyumas digelar di Kantor Kecamatan Banyumas.

"Ada 21 orang yang terdata namun yang datang ada 16 orang yang di Purwokerto, sedangkan yang berada di Banyumas ada 19 orang," kata Imam.

Baca juga: Aula Kantor Desa hingga Sekolah di Banyumas jadi Tempat Karantina Pemudik

Dalam sidang tersebut, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 14.000.

Para pelanggar juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000.

"Kesadaran menggunakan masker adalah yang terpenting dari adanya sidang. Tidak melihat nilai denda, yang penting adalah bagaimana melihat proses orang sudah mulai merasa penting pakai masker," ujar Imam.

Berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, menyebut setiap orang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik.

Apabila melanggar diancam denda maksimal Rp 50.000 atau pidana kurungan tiga bulan penjara.

Baca juga: Satu Penolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Banyumas Ditahan

Imam menambahkan, akan terus menggelar razia masker di sejumlah lokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker di tengah pandemi virus corona.

Diberitakan sebelumnya, PN Banyumas untuk pertama kalinya, menggelar sidang kasus pelanggaran penggunaan masker, Jumat (8/5/2020).

Sebanyak 15 orang dijatuhi sanksi sebesar Rp 7.000 atau kurungan penjara selama tiga hari. Masing-masing juga dibebani biaya perkara sebesar Ro 3.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com