Salin Artikel

35 Orang di Banyumas Disidang karena Tak Gunakan Masker

Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sidang melalui video conference tersebut digelar di dua lokasi berbeda.

Untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, digelar di aula Kantor Bappedalitbang dan untuk PN Banyumas digelar di Kantor Kecamatan Banyumas.

"Ada 21 orang yang terdata namun yang datang ada 16 orang yang di Purwokerto, sedangkan yang berada di Banyumas ada 19 orang," kata Imam.

Dalam sidang tersebut, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 14.000.

Para pelanggar juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000.

"Kesadaran menggunakan masker adalah yang terpenting dari adanya sidang. Tidak melihat nilai denda, yang penting adalah bagaimana melihat proses orang sudah mulai merasa penting pakai masker," ujar Imam.

Berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, menyebut setiap orang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik.

Apabila melanggar diancam denda maksimal Rp 50.000 atau pidana kurungan tiga bulan penjara.

Imam menambahkan, akan terus menggelar razia masker di sejumlah lokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker di tengah pandemi virus corona.

Diberitakan sebelumnya, PN Banyumas untuk pertama kalinya, menggelar sidang kasus pelanggaran penggunaan masker, Jumat (8/5/2020).

Sebanyak 15 orang dijatuhi sanksi sebesar Rp 7.000 atau kurungan penjara selama tiga hari. Masing-masing juga dibebani biaya perkara sebesar Ro 3.000.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/19443811/35-orang-di-banyumas-disidang-karena-tak-gunakan-masker

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke