Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani yang Dituduh Curi Sawit Meninggal, MA, Kejaksaan, dan Polri Diminta Turun Tangan

Kompas.com - 30/04/2020, 04:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petani yang juga pejuang agraria dari Desa Penyang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Hermanus bin Bison (36) meninggal dunia karena sakit di RSUD dr Murjani, Sampit pada pukul 00.30 WIB, Minggu (26/4/2020).

Hermanus menghembuskan nyawa ketika tengah menghadapi persidangan yang diduga sebagai bentuk kriminalisasi dengan dakwaan mencuri buah sawit.

Kuasa hukum Hermanus, Even Sembiring menyebutkan, sebelumnya Hermanus sempat melayangkan dua kali permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Hermanus meminta penangguhan itu untuk berobat karena ia mengalami sakit batuk selama ditahan.

Baca juga: Walhi Desak Jokowi Rancang Perpres Perlindungan Pejuang Lingkungan

"Kecenderungan orang Dayak asli kalau sakit berobatnya lewat tradisional. Makanya izinnya dia berobat di kampung, tapi ditolak oleh majelis hakim," kata Even ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Even mengaku tak mengetahui alasan hakim kenapa menolak dua kali permohonan penangguhan penahanan. Padahal, saat itu, Hermanus benar-benar sudah dalam kondisi sakit.

"Kalau hakimnya bijak sebenarnya kemarin itu Hermanus bisa dibantarkan, walaupun tidak dikabulkan penangguhan penahanannya," terang dia.

Baca juga: Aleta Baun, Pejuang Lingkungan Asal NTT Raih Yap Thiam Hien Award 2016

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menilai meningalnya Hermanus dapat diindikasikan sebagai bentuk tidak dijalankannya hukum berdasarkan nilai kemanusiaan.

Pasalnya, Hermanus tetap dipaksakan mengikuti persidangan pada saat ia dalam kondisi sakit, bahkan terpaksa menggunakan kursi roda.

"Permohonan penangguhan penahanan dan rawat inap di rumah sakit pun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Bahkan Majelis Hakim masih mengagendakan lanjutan persidangan Hermanus pada Senin, 27 April 2020," ujar Nur dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kisah Srikandi Pejuang Agraria, Tanah Adalah Kehormatan

Nur menjelaskan sebelum meninggal, Hermanus mendekam di ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur yang kapasitasnya sudah overload.

Kesehatan Hermanus pun diduga semakin menurun akibat dirinya menempati ruangan yang sudah tidak layak tersebut.

Di sisi lain, Nur mempertanyakan inisiatif petugas untuk menyelamatkan nyawa Hermanus.

Sebab, sebelum meninggal, pihak polisi memberitahu Hermanus dalam kondisi sakit pada Sabtu, (25/4/2020).

Ironisnya, petugas baru mengantarkan Hermanus ke rumah sakit pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Berkaca pada Kasus Golfrid Siregar, Pemerintah Diminta Lindungi Aktivis Lingkungan dan HAM

Nur pun mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, hingga Propam Polri, memeriksa hakim, jaksa dan polisi yang menghambat proses berobat Hermanus.

"Termasuk Komnas HAM harus responsif menyikapi kejadian ini," tegas dia.

Dikutip Kompas.id, Hermanus ditangkap bersama Didik, warga Desa Penyang lainnya, pada 17 Februari 2020.

Mereka dituduh mencuri 13-18 tandan kelapa sawit milik PT HMBP. Sejak saat itu ia ditahan.

Pada Sabtu, 7 Maret 2020, kerabat Hermanus dan Didik, James Watt, yang merupakan paralegal Walhi dan Sawit Watch, juga ditangkap di rumah milik Walhi di Jakarta.

Ia dituduh menyuruh Hermanus dan Didik memanen sawit.

Baca juga: Serikat Petani Sawit Minta Jokowi Tak Ambil Kebijakan Lockdown

Bama Adiyanto, kuasa hukum ketiganya, mengungkapkan, yang dilakukan almarhum Hermanus dan Didik saat itu bukan mencuri, melainkan memanen buah sawit yang tumbuh di lahan yang mereka klaim milik warga Desa Penyang.

Mereka menilai lahan itu bukan milik perusahaan karena berada di luar wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan.

”Mereka sedang protes sebenarnya, mengapa perusahaan itu beroperasi di luar HGU. Itu yang sedang diperjuangkan, harusnya tidak ditangkap. Masalah itu tidak disebut oleh JPU dalam persidangan,” kata Bama.

Tim hukum pembela James Watt, Hermanus, dan Didik kemudian mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU tidak tepat.

Baca juga: Nilai Dana BPDP Tak Adil, Petani Sawit Keluarkan 5 Tuntutan

Dakwaan itu tidak mengindahkan konflik sebenarnya yang terjadi dan keabsahan tanah tempat Hermanus dan Didik memanen sawit sebagai tempat kejadian perkara.

Menanggapi hal itu, Manajer Legal PT HMBP Wahyu Bimo mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum karena menilai yang dilakukan para terdakwa merupakan pelanggaran hukum.

Lahan yang diklaim milik warga, menurut dia, merupakan lokasi yang akan disiapkan untuk pembangunan plasma untuk masyarakat yang diwakili sebuah koperasi.

”Kami membuka kesempatan kalau ada warga yang ingin mengelola plasma, tentunya lewat aturan dan koperasi,” kata Bimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com