Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus Golfrid Siregar, Pemerintah Diminta Lindungi Aktivis Lingkungan dan HAM

Kompas.com - 14/02/2020, 09:40 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut pemerintah dan institusi negara untuk serius menjaga dan melindungi aktivis hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Walhi bersama Kontras, Amnesty Indonesia, YLBHI, Kemitraan, dan Protection Internasioanal mengadakan konferensi pers terkait kejanggalan kematian aktivis lingkungan Walhi Sumatera Utara Golfrid Siregar di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

"Di sini kami berkumpul untuk menegaskan kembali sikap kami dan meminta pemerintah maupun institusi negara lainnya untuk benar-benar serius," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam konferensi pers.

Baca juga: Efek Karhutla Makin Meluas, Ini Pesan Aktivis Lingkungan Asal Perancis

"Karena apa yang kami lakukan, apa yang Golfrid lakukan, apa yang dilakukan oleh aktivis lingkungan dan HAM yang ada di Indonesia ini adalah berusaha menjaga Indonesia, tanah air kita, menjaga saudara-saudara kita supaya tidak ditindas, tidak dirusak, dan tidak diambil hak hidupnya," sambungnya.

Hidayati menyampaikan, Koalisi LSM bersama istri Golfrid telah melakukan advokasi dengan beberapa lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta institusi kepolisian.

Untuk melakukan segala upaya mencari keadilan kasus kematian Golfrid Siregar dan meminta agar negara memberikan lerhatian serius terhadap aktivis-aktivis yang bernasib sama.

Baca juga: Keganjilan Penyidikan Kasus Meninggalnya Aktivis Walhi Golfrid Siregar...

Namun, Hidayati mengatakan, sampai saat ini belum menemukan titik terang sebagai wujud keadilan untuk kasus kematian aktivis lingkungan Golfrid.

"Tapi lagi-lagi memang kita seperti sedang menghadapi tembok besar, jadi kita ngga tau ada kekuatan apa yang menyelimuti kasus Golfrid, sehingga memang kemudian semua jalan itu seolah-olah saat ini kita buntu gitu. Tidak ada titik terang yang bisa kita tetapkan sebagai wujud dari keadilan untuk Golfrid," tutur Hidayati.

Baca juga: Misteri Kematian Aktivis Walhi Golfrid, Istri Ungkap Banyak Kejanggalan, Polisi Sebut Kecelakaan Tunggal

Perlindungan terhadap aktivis HAM dan lingkungan hidup perlu diperjuangkan karena dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 menyebut, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Namun, pada kenyataannya, Walhi mencatat terdapat 146 pejuang lingkungan hidup yang dikriminalisasi sepanjang 2014-2019.

Pada waktu yang sama, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengungkapkan bahwa menurut data Kontras, sepanjang Januari-Desember 2019 terdapat 157 peristiwa intimidasi terhadap pegiat HAM.

Baca juga: Para Pengajar HAM Sesalkan Hukuman Aktivis Lingkungan Heri Budiawan Diperberat

Dan sampai saat ini belum ada aturan khusus yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembela Hak asasi Manusia.

"Ada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia tapi pasal-pasal itu masih sangat umum," kata Yati.

Pihaknya bersama koalisi LSM lainnya meminta pemerintah membuat aturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembela Hak asasi Manusia dan aktivis lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com