Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dinilai Tak Punya Landasan Hukum Kuat Selenggarakan Pilkada di Tengah Situasi Pandemi

Kompas.com - 29/04/2020, 22:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak memiliki landasan hukum yang cukup untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah situasi pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Netgrit, Pusako, dan Rumah Kebangsaan.

Mereka merespons keputusan pemangku kepentingan yang menunda hari pencoblosan Pilkada yang sedianya digelar 23 September 2020, menjadi 9 Desember tahun ini.

"Kalau mau dipaksakan dalam kondisi darurat tidak cukup kuat peraturan KPU untuk menampung mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dalam kondisi darurat," kata Peneliti Pusako Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan Pilkada Ditunda September 2021

Charles mengatakan, jika Pilkada akan tetap diselenggarakan tahun ini, pemerintah harus punya landasan hukum yang kuat mengenai penyelenggaraan pilkada di situasi darurat.

Pasalnya, jika hari pencoblosan digelar Desember, penyelenggara pemilu harus memulai tahapan pra pencoblosan bulan Juni mendatang.

Pada waktu tersebut, belum dapat dipastikan pandemi Covid-19 telah usai.

Padahal, sejauh ini tidak ada payung hukum yang melegitimasi pemilihan kepala daerah dapat dilakukan di situasi darurat bencana.

Baca juga: Anggaran Pilkada 2020 Diminta Tak Berubah Meski Pelaksanaannya Ditunda

"Jika itu dipaksakan di tahun 2020, artinya pemerintah melalui Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) ini menginginkan, suka tidak suka, mereka harus memberikan landasan hukum yang kuat juga bagi KPU," ujar Charles.

Namun demikian, alih-alih memperkuat landasan hukum, koalisi masyarakat sipil lebih mendorong pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan ulang rencana pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember.

Pilkada dinilai lebih efektif jika diselenggarakan selambat-lambatnya pada September tahun depan.

"Koalisi masyarakat sipil ingin mengusulkan bagaimana kemudian ini dilaksanakan paling lambat pada September 2021 atau setidak-tidaknya harus dilaksanakan pada September 2021," kata Charles.

Baca juga: Landasan Hukum Penundaan Pilkada Belum Jelas, Alasan Dibutuhkan Perppu

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat melakukan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Presiden Didorong Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada, Ini Alasannya

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com