Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Setujui PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin

Kompas.com - 20/04/2020, 12:22 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Tarakan dan Banjarmasin.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengonfirmasi persetujuan tersebut.

Menurut dia, masyarakat dapat membaca data persetujuan PSBB dalam situs resmi sehatnegeriku.kemenkes.go.id.

Dalam situs tersebut disebutkan PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin disetujui pada Minggu, 19 April 2020.

Baca juga: Polisi Sebut Pengendara Motor Paling Banyak Langgar Aturan PSBB Tangsel

Persetujuan itu itu tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.

PSBB Tarakan dan Banjarmasin ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah, dua kota tersebut diberi izin Menkes Terawan untuk melakukan PSBB.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto.

Hingga Sabtu (18/4/2020) diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.

Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yakni sejak 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan.

Kemudian, pada 17 April Menkes Terawan mengabulkan pengajuan PSBB dari Provinsi Sumatera Barat. Provinsi tersebut kemungkinan baru akan menerapkan PSBB pada 22 April.

Selain itu, ada 16 kabupaten dan kota yang mengajukan PSBB dan dikabulkan Terawan.

Lima di antaranya adalah wilayah Bodebek di Jawa Barat. Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu 15 April. PSBB diterapkan untuk 14 hari

Baca juga: Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Total

Lalu wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan bakal menerapkan PSBB pada 22 April.

Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April, dan wilayah Tangerang, Banten, yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB pada 18 April.

Sementara Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan PSBB pada 24 April.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com